Ad Code

Alih Status Nakes Honorer dan PLKB Non-PNS ke PPPK Harus Perhatikan Anggaran Daerah

  


Sahabat pembaca Info P3K, sudah tahukah anda bahwa Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam mengungkapkan bahwa alih status tenaga kesehatan honorer dan tenaga petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) Non-PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memperhatikan anggaran daerah. Hal ini diungkapkannya berdasarkan aspirasi yang himpun dari sisi pemerintah daerah, mengingat pembiayaan PPPK dibebankan pada anggaran belanja pegawai di masing-masing daerah. 

“Keluhan dari pemerintah daerah itu gitu. Kalau diangkat lagi tenaga PPPK ini tentu belanja pegawai akan meningkat sedangkan sudah ada ketentuan, kalau belanja pegawainya lebih 30 persen nanti ada risikonya terhadap pemerintah daerah, mungkin ada pemotongan anggaran dan sebagainya” ungkap Suir usai menghadiri Rapat Panitia Kerja terkait Pengawasan Terhadap Tenaga Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS, di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tertuang pada pasal 146 bahwa besaran alokasi belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Politisi Partai Gerindra tersebut berharap pemerintah dapat mencabut ketentuan tersebut sehingga alokasi belanja pegawai di daerah dapat lebih besar dan bisa mengakomodir pembiayaan PPPK nakes yang statusnya berasal dari honorer. Suir Syam juga menyinggung usulan penambahan Dana Alokasi Umum bagi daerah yang melakukan alih status nakes honorer dan PLKB Non-PNS ke PPPK.

“Jadi kita minta pemerintah supaya ya kalau perlu dicabut itu yang ketentuan bahwa belanja pegawai harus di bawah 30 persen, semua daerah itu umumnya lebih 30 persen. Kemudian juga kita berharap dengan pengangkatan PPPK ini ya DAU (Dana Alokasi Umum) nya ditambah lah ke daerah supaya daerah tidak berat. nah sekarang ini daerah kan sudah sangat berat ini sebenarnya jadi perlu dipikirkan mengenai keperluan daerah itu yang kita bicarakan tadi,” tutur mantan Wali Kota Padang Panjang periode 2003-2013 tersebut.

Pada kesempatan yang sama, legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini juga mendukung adanya afirmasi kepada nakes honorer dan PLKN non PNS saat melakukan tes alih status ke PPPK. Menurutnya para tenaga honorer tersebut telah terbukti memiliki keterampilan yang dibutuhkan pada pekerjaan mereka.

“Yang kita dorong di samping anggaran, ya kalau bisa tenaga honorer ini terutama yang sudah lama-lama ini ndak usah dites. Mereka dari teori mungkin sudah sudah banyak lupa tetapi dari keterampilan itu jauh lebih terampil daripada tenaga tenaga yang baru. Jadi kalau perlu yang lama-lama itu nggak usah dites lah diterima langsung ya,” tambah anggota dewan yang juga berprofesi sebagai dokter ini.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, rencananya Pemerintah akan mengangkat lebih dari 200.000 tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 dan 2023. Hal ini dilakukan dengan alasan masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Selain itu alih status juga dilakukan karena mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Berita ini bersumber dari DPR RI.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code