Ad Code

Kementerian PANRB dan DPR Kebut Aturan Turunan UU ASN, Termasuk Penataan Non-ASN

 



Sahabat pembaca Info PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bergerak cepat menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini dibagi menjadi dua PP. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan. Pemerintah meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam RPP itu.

“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ungkap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/11).

Ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer. Substansi tersebut adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

Substansi lain yang masuk dalam RPP ini adalah penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, serta terakhir adalah penataan tenaga non-ASN. “Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” ujar Menteri Anas.

Menteri Anas menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal. Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. “Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” jelas Menteri Anas.

“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” imbuh Anas.

Anas memaparkan, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah. “Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.

“Angka inilah yang bersama DPR kita matangkan solusi penataannya sesuai amanat UU ASN yang baru,” lanjut Anas.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, Komisi II DPR RI terus mengawal tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam UU No. 20/2023 tentang ASN. Sementara terkait skenario penataan tenaga non-ASN, Komisi II DPR mengawal agar Kementerian PANRB dan BKN memiliki jadwal dan mekanisme penataan yang jelas.

“Serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme penerimaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Ahmad Doli Kurnia.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code